Bupati Kampar Targetkan 20 Agustus 2025, Posbakum Rampung di Seluruh Desa/Kelurahan

Bangkinang Kota, Bertuahnews.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., memimpin langsung rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (13/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jora dan Nurul Aini Kamal, S.H., Plt Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP., Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si., Kabag Hukum Khairuman, para camat, serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan merupakan program nasional yang harus segera diwujudkan.

“Ini adalah program nasional. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar dapat menggesa pembentukannya. Paling lambat 20 Agustus 2025, Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan harus sudah terbentuk,” tegas Ahmad Yuzar.

Ia meminta para camat segera menginformasikan kepada seluruh kepala desa di wilayah masing-masing untuk mempercepat realisasi program tersebut. Dengan adanya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat Kabupaten Kampar dapat lebih mudah memperoleh akses bantuan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.

Sementara itu, Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Nurul Aini Kamal, S.H., menjelaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, sebagai bentuk jaminan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia.

Layanan Posbakum meliputi:

1. Layanan informasi dan konsultasi

2. Layanan bantuan hukum dan advokasi

3. Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi

4. Layanan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum

Nurul Aini juga memaparkan persyaratan utama pembentukan Posbakum, antara lain:

– Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbakum dan penugasan paralegal yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah

– SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

– Surat rekomendasi dari kepala desa/lurah untuk menjadi peserta diklat paralegal

– Link Google Maps lokasi Posbakum

Pos terkait