Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar PAW PAN, Gantikan Irwan Saputra

KAMPAR, bertuahnews.com – Idris resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin sore (22/6/2026).

Idris menggantikan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024 – 2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar I. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kampar dan dihadiri Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekda Ardi Mardiansyah dan unsur Forkopimda, jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Kampar, anggota DPRD, pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Pergantian ini menyusul keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menyetujui pemberhentian Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024 – 2029.

Sebagai pengganti, DPP PAN menetapkan Idris yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilihan Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Kampar I.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/864/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Selain itu, keputusan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/357/IV/2026 tentang pemberhentian tetap Irwan Saputra dari keanggotaan Partai Amanat Nasional.

Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat. Pengambilan sumpah tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui mekanisme PAW.

Dalam prosesi tersebut, Idris secara resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kampar untuk sisa masa jabatan 2024 – 2029. Dengan demikian, Idris sah mengemban amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kampar.

Idris mengaku terharu atas pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kampar. Ia menyampaikan rasa syukur karena telah diberikan kesempatan untuk mengabdi sebagai wakil rakyat.

“Saya sangat terharu atas pelantikan ini. Saya diberi kesempatan untuk mengabdi sebagai anggota DPRD. Semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas ini dan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil Kampar I,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Idris sebagai anggota DPRD Kampar melalui mekanisme PAW, diharapkan ia segera menjalankan tugas kedewanan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024 – 2029. (NF)

Pos terkait