Bersihkan Sungai Tesso dari PETI, Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Rakit Tambang Emas Ilegal

KAMPAR, bertuahnews.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Tesso, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (5/9/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 11.15 WIB hingga 18.40 WIB tersebut, polisi menyisir tiga titik lokasi dan menemukan sebanyak 12 unit rakit tambang emas tanpa izin. Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian serta Surat Perintah Operasi yang telah diterbitkan. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, S.Sos., M.H., didampingi Wakapolsek Kampar Kiri Iptu Wahyu Saputra, S.H., Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, S.H., serta personel Polsek Kampar Kiri.

Sebelum bergerak, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Mapolsek Kampar Kiri. Tim kemudian menuju lokasi pertama di Dusun I Pancuran Gading, Desa Gunung Sahilan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit rakit tambang yang sedang beroperasi di tengah aliran Sungai Tesso. Saat mengetahui kedatangan petugas, tiga orang pekerja yang berada di salah satu rakit melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai.

Meski para pekerja berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penindakan terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Dua unit rakit berikut mesin dompeng dan peralatan penambangan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas ini terus merusak sungai dan merugikan negara. Penambangan tanpa izin bukan hanya soal melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga di sekitar sini,” tegas Rusyandi.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

“Kami menindak tegas sarana yang digunakan agar tidak bisa lagi dipakai untuk merusak alam. Sekalipun pelaku melarikan diri, kami terus memantau dan akan memproses hukum secara berjenjang. Ini pesan tegas: Sungai Tesso bukan tempat untuk eksploitasi liar,” ujarnya.

Selanjutnya, tim bergerak menuju titik kedua di Desa Suka Makmur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit rakit tambang dalam kondisi tidak beroperasi. Pemilik maupun pekerja tidak ditemukan di lokasi.

Namun, karena rakit-rakit tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, petugas kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melanjutkan operasi ke titik ketiga di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan. Di lokasi ini kembali ditemukan enam unit rakit tambang emas tanpa izin dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian memusnahkan seluruh rakit beserta peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi hingga tidak dapat digunakan kembali.

Dengan demikian, dalam operasi yang berlangsung selama satu hari tersebut, Polsek Kampar Kiri memusnahkan total 12 unit rakit PETI yang tersebar di tiga titik di sepanjang aliran Sungai Tesso.

Seluruh rakit dilengkapi mesin dompeng dan berbagai peralatan penambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem sungai apabila terus digunakan.

Setelah memastikan seluruh lokasi telah ditindak dan tidak ditemukan lagi rakit tambang lainnya, operasi berakhir sekitar pukul 18.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kampar Kiri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

Pos terkait