Wabup Kampar Misharti Apresiasi DPRD: Tujuh Ranperda Strategis Jadi Langkah Penting Majukan Daerah

Bangkinang Kota, Bertuahnews.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (6/11/2025), di Ruang Paripurna DPRD Kampar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nurshaleh, S.Kom., M.H., dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kampar Hambali, S.E., M.BA., M.H., para kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Misharti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif terhadap tujuh Ranperda strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan faktor penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, berdampak nyata, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari fraksi DPRD. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan,” ujar Misharti.

Adapun tujuh Ranperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

1. Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054, yang menjadi arah kebijakan jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kampar.

2. Pengelolaan Air Limbah Domestik, guna memperkuat infrastruktur sanitasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan limbah masyarakat.

3. Perubahan Bentuk Hukum Perumda Kampar Aneka Karya menjadi Perseroda, untuk mendorong profesionalisme dan daya saing BUMD.

4. Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan transparan.

5. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum BPR Sarimadu menjadi PT BPR Sarimadu, sebagai penyesuaian dengan perkembangan sektor keuangan.

6. Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perseroda Dana Fadhillah, guna memperkuat kelembagaan dan pengelolaan usaha daerah.

7. Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Misharti menegaskan, ketujuh Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Ketua dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama yang baik. Semoga pembahasan ini dapat segera tuntas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Misharti.

Rapat paripurna diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait