JAKARTA, muaramedia.com – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
Proses tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa surat dari Presiden tersebut telah diterima pimpinan DPR. Dalam agenda yang digelar Komisi III, Suyudi Ario Seto menjadi calon yang menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman di berbagai bidang penugasan kepolisian.
Sebelum dipercaya memimpin BNN, Suyudi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Dalam proses pengangkatan Kapolri, Presiden mengajukan nama calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Komisi III DPR sempat menyatakan belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredar informasi mengenai pergantian Kapolri yang saat itu belum disertai surat resmi dari Presiden.
Dengan diterimanya Surpres pada 30 September 2026, proses pengusulan calon Kapolri kemudian memasuki tahapan di DPR. Hasil pembahasan dan keputusan DPR selanjutnya menjadi bagian dari proses pengangkatan Kapolri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga proses tersebut berlangsung, Suyudi Ario Seto tercatat sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden kepada DPR dan masih menjalani tahapan persetujuan di lembaga legislatif.






