JAKARTA, Bertuahnews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait berbagai persoalan kepegawaian di Kabupaten Kampar. Konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan kejelasan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honorer.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kampar menyampaikan persoalan TKS di Kabupaten Kampar, khususnya tenaga kesehatan yang telah bekerja selama puluhan tahun. Komisi II meminta KemenpanRB mencarikan solusi agar tenaga kesehatan TKS dapat memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
Namun, berdasarkan penjelasan Asisten Deputi KemenpanRB, tenaga TKS tidak dapat diakomodasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan TKS hanya memiliki surat tugas, tidak berstatus sebagai tenaga honorer pemerintah daerah, serta tidak tercatat sebagai penerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai alternatif, KemenpanRB menyarankan agar seluruh puskesmas di Kabupaten Kampar segera menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga tenaga TKS dapat diakomodasi dalam sistem penggajian BLUD.
Selain itu, Komisi II DPRD Kampar juga mempertanyakan kebijakan terkait tenaga honorer di sekolah swasta, honorer di sekolah swasta yang dinegerikan, honorer di sekolah negeri dengan masa kerja di bawah dua tahun, serta peserta seleksi CPNS yang tidak lulus. KemenpanRB menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang memungkinkan kelompok tersebut mengikuti seleksi PPPK.
Anggota DPRD Kabupaten Kampar Rinaldo Saputra, S.E., M.M. menyampaikan bahwa konsultasi ke KemenpanRB merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD telah berupaya maksimal memperjuangkan kepastian bagi tenaga TKS dan honorer, namun tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan kondisi di lapangan, terutama tenaga kesehatan TKS yang telah puluhan tahun bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Namun berdasarkan penjelasan KemenpanRB, saat ini memang belum ada regulasi yang memungkinkan TKS mengikuti seleksi PPPK,” ujar Rinaldo.
Rinaldo menambahkan, skema BLUD yang disarankan KemenpanRB menjadi salah satu solusi yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya untuk menjamin keberlangsungan penghasilan tenaga TKS di puskesmas.
“Skema BLUD ini menjadi alternatif yang realistis agar tenaga TKS tetap bisa diakomodasi sambil menunggu kebijakan nasional yang lebih berpihak,” katanya.
Terkait tenaga honorer di sektor pendidikan dan peserta CPNS yang belum lulus seleksi, Rinaldo menyebutkan bahwa DPRD Kampar akan terus memantau perkembangan pembahasan regulasi di tingkat pusat.
“Kami berharap ke depan ada kebijakan baru yang memberikan solusi bagi tenaga honorer. DPRD Kampar akan terus mengawal aspirasi ini melalui jalur resmi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Kampar juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar atas upaya yang terus dilakukan dalam memperjuangkan persoalan kepegawaian di daerah melalui berbagai koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat.(Fad)






