Kampar Perkuat Sinergi Pertanahan dan Pajak, Jadi Daerah Pertama di Riau Tindaklanjuti SEB ATR/BPN

BANGKINANG KOTA, bertuahnews.com – Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam pengelolaan layanan pertanahan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Senin (24/8/2026), di Aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.

Pemerintah Kabupaten Kampar menyebut kerja sama tersebut menjadi yang pertama dilaksanakan di Provinsi Riau dalam menindaklanjuti SEB tersebut.

Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar, Drs. Muhammad, M.Si., mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkab Kampar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap melaksanakan Surat Edaran Bersama ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya layanan pertanahan dan pemungutan BPHTB,” ujar Muhammad usai penandatanganan PKS.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sama membutuhkan sinergi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Selain aspek pelayanan, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.

Muhammad menjelaskan, optimalisasi tersebut dilakukan melalui integrasi dan pemadanan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, antara lain melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat Ruang Lingkup Kerja Sama

Muhammad mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Kampar Ahmad Yuzar agar SEB segera diimplementasikan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Adapun kerja sama tersebut mencakup penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, terdapat integrasi data secara host to host antara NOP dan NIB serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Alhamdulillah, Perjanjian Kerja Sama telah ditandatangani. Selanjutnya akan kita implementasikan secepatnya dengan berpedoman pada mekanisme dalam Surat Edaran Bersama ini, sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kampar,” kata Muhammad.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur, ST., MM., menyatakan pihaknya siap menjalankan PKS tersebut bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Menurut Zamhur, sinergi antara kedua instansi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak daerah, khususnya BPHTB, sehingga proses administrasi dan pengelolaan data dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Siap melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan bersinergi bersama Kantor Pertanahan Kampar. Harapannya dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kampar,” ujar Zamhur.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Darmawan Lubis, ST., M.Si., QRMP., juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan kerja sama tersebut.

Ia mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap bersinergi dengan Bapenda Kampar dalam mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam SEB.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Kampar berharap integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat berjalan lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan daerah.

Pos terkait