BANGKINANG KOTA, Bertuahnews.com – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Kampar resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi lelang jabatan tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan setelah berakhirnya masa pendaftaran seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Seleksi terbuka ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Ilyas Husti.
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 012/PANSEL.SELTER/JPTP/2026 tanggal 23 Mei 2026, sebanyak 33 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang akan dilaksanakan pada 25–26 Mei 2026 di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau, Pekanbaru.
Adapun nama peserta yang lulus berdasarkan jabatan yang dilamar yakni:
1. Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar
Agustar
Ardi Mardiansyah
Imron Rosyadi
Marahalim
Nur’ilahi Ali
Yuli Usman
2. Jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kampar
Al Kautsar
Irwan AR
M. Farid Ridha
Nafiaruddin
Sutani Rakhmat
Tengku Said Hidayat
Yogi Riadh Yudistira
Zulfikar
3. Jabatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Kampar
Abu Yazid
Adri Dwison
Ahmad Begab
Al Kautsar
Hadinur Rahman
Imron Rosyadi
Irwan AR
M. Farid Ridha
Nurazman
Poppy Rahmadani
Rahmat Fajri
Roi Marten
Tengku Fazly Redwan
Yogi Riadh Yudistira
Yorin Efendi
Yusdiyen Hadinata
Zulfikar
Zulhendra Das’at
4. Jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Kampar
Abu Yazid
Leonardi
Muhammad Irsyad
Rainol DS
Sutani Rakhmad
5. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Alimora
Delfan Syukri
Firdaus Pratama Sabri
Nafiaruddin
Poppy Rahmadani
Rita Anggraini
Zulhendra Das’at
Panitia Seleksi juga mengingatkan seluruh peserta agar hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Khusus pelamar jabatan Sekretaris Daerah diwajibkan membawa laptop saat pelaksanaan tes kompetensi.
Pansel menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi kompetensi akan dinyatakan gugur, kecuali bagi peserta yang telah memiliki hasil penilaian kompetensi yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Seluruh keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.






