Bangkinang Kota, Bertuahnews.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan Surat Edaran tentang pembelajaran di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Surat bernomor 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/2793 tertanggal 10 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Disdikpora, Pengawas Pembina Satuan Pendidikan, serta Kepala PAUD, TK, SD dan SMP sederajat (negeri dan swasta) se-Kabupaten Kampar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan serta pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut ditetapkan sejumlah tanggal penting, yakni libur awal Ramadan 1447 H pada 16 hingga 20 Februari 2026. Awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Sementara itu, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 di satuan pendidikan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH, menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan dengan penyesuaian yang mengedepankan efektivitas serta penguatan nilai-nilai keagamaan.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung optimal selama bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, momentum Ramadan juga diharapkan menjadi ruang pembinaan karakter, peningkatan disiplin, serta penguatan pendidikan akhlak bagi peserta didik di Kabupaten Kampar.
Melalui kebijakan ini, Disdikpora Kampar berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara tertib, terarah, dan tetap produktif selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.






