JAKARTA, Bertuahnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Penerbitan AHU tersebut berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan Wartawan Indonesia melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Akta itu kemudian ditetapkan dalam Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI pada 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran: 6025091131200080.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan proses penerbitan surat keputusan dilakukan sangat cepat karena semua data lengkap dan sistem sudah terintegrasi digital.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, SK langsung terbit pada hari yang sama. Prosesnya sangat cepat karena layanan sudah sepenuhnya digital,” ujar Widodo.
Dalam dokumen AHU itu disebutkan susunan pengurus dan pengawas baru PWI, yakni Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S. Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, dan seluruh jajaran Kemenkum atas proses cepat penerbitan AHU PWI yang sebelumnya sempat terhambat akibat dualisme kepengurusan.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir, yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk tetap kompak, solid, dan bersama-sama mengangkat kembali marwah wartawan serta organisasi PWI.






