BANGKINANG, Bertuahnews.com – Dalam rangka menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas/rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Bangkinang, Armaita, bersama Tim Satopspatnal. Razia difokuskan pada pencegahan peredaran barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, hingga benda berbahaya lainnya.
“Gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas umumnya terjadi akibat kelengahan pengawasan. Untuk itu, barang-barang terlarang harus dicegah dan diamankan agar tidak menimbulkan kekhawatiran maupun gangguan di kalangan warga binaan,” tegas Armaita.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Lapas Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan. Kami rutin melaksanakan razia hingga empat kali seminggu sebagai bentuk konsistensi dalam mencegah pelanggaran,” jelas Alexander.
Ia juga menambahkan bahwa sinergitas dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait sangat penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas.






