Pemkab Kampar Beri Keringanan PBB-P2, Berlaku 1 September hingga 19 Desember 2025

Bangkinang Kota, Bertuahnews.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program 3 Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 September hingga 19 Desember 2025, sesuai dengan SK Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., bersama Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk stimulus dan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Kampar.

Adapun 3 keringanan yang diberikan, meliputi:

1. Penghapusan denda administrasi PBB-P2.

2. Gratis PBB-P2 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

3. Pengurangan atas pokok pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP.

Bupati Kampar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan tertib.

“Program ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat kontribusi pajak daerah bagi pembangunan Kampar,” ungkap Bupati Ahmad Yuzar.

Wakil Bupati Misharti menambahkan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kampar untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Informasi lengkap mengenai program keringanan PBB-P2 dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda Kampar, baik media sosial maupun laman Bapenda.kampar.go.id.

Pos terkait