BNNP Riau Bongkar 63 Kg Ganja di Atap Gedung Kampus, Libatkan Mantan Mahasiswa UIN Suska

PEKANBARU, Bertuahnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja berhasil disita, dengan temuan mencengangkan: sebagian besar paket ganja disimpan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.

Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari keduanya, disita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Interogasi awal mengungkap bahwa masih ada puluhan paket ganja lain yang disembunyikan di kampus. Tim bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau, dan dalam penggeledahan yang disaksikan pihak kampus, ditemukan satu kardus berisi 30 paket ganja di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket di dalam karung plastik.

RS diketahui sebagai pengendali peredaran. Ia mengangkut 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Barang itu dibagi di atap Gedung PKM: 23 paket untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket. RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dari pantauan aparat. Ia sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp200 ribu per pengiriman.

S, yang membantu penyimpanan dan distribusi, sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim. Jaringan ini mengirim ganja antarprovinsi melalui jasa ekspedisi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.

“Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan sarang peredaran narkotika. Mari kita wujudkan Kampus Bersinar—bersih dari narkoba,” tegas Kombespol CP Sinaga. Ia juga mengajak pengguna narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma.

Barang bukti yang disita berupa 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto 63 kg. RS dan S kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (MCR/Hb)

Pos terkait