Bangkinang, Bertuahnews.com – Sebanyak 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar diduga tidak mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Menyikapi hal tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM, langsung menggelar rapat bersama Tim Yustisi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (1/10/2025) di Aula Praja Wibawa Satpol PP Kampar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar terkait masih adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi tanpa izin lengkap sesuai ketentuan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kabid Gakda Rahmat Fajri, S.STP, M.Si, Tim Yustisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat, serta PPNS. Dalam arahannya, Plt. Kasatpol PP Kampar menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Saya instruksikan kepada seluruh Tim Yustisi untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat saya sendiri akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah ini,” tegas Zamhur.
Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan di Kabupaten Kampar segera melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan.
Plt. Kasatpol PP Kampar memastikan, pihaknya bersama Tim Yustisi tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang tetap membandel.
“Kami harap semua perusahaan di Kampar bisa taat aturan. Kalau tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.