RDP DPRD dengan Inspektorat Kampar Bahas Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar

KAMPAR, Bertuahnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kampar, Senin (20/10/2025), untuk membahas tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa dengan total temuan mencapai Rp31,8 miliar. Temuan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2015 hingga 2025 dan melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Kampar.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa besaran temuan tersebut sudah diklarifikasi bersama Inspektorat Kampar.

“Angka Rp31,8 miliar itu merupakan akumulasi dari tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Ristanto.

Inspektorat Kampar menyampaikan bahwa beberapa langkah penyelesaian telah dilakukan, termasuk MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Datun untuk percepatan pengembalian dana. Selain itu, 53 kepala desa yang baru dilantik telah menandatangani pakta integritas dan diberikan waktu 90 hari kerja untuk menuntaskan pengembalian hingga November 2025.

Ristanto menegaskan bahwa penyelesaian temuan tidak bisa hanya mengandalkan pembinaan.

“Jika setelah pembinaan tidak ada hasil, Inspektorat harus menempuh langkah hukum. Kampar tidak bisa hanya berhenti pada pembinaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan berjenjang dari desa hingga kecamatan yang menyebabkan temuan seperti belanja fiktif, pajak tidak disetorkan, hingga pembengkakan anggaran desa.

DPRD meminta Inspektorat berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menonaktifkan kepala desa yang tidak menunjukkan iktikad baik sesuai pakta integritas.

Saat ini proses pengembalian sudah berjalan dua bulan, namun DPRD menyayangkan belum adanya laporan rinci persentase dana yang telah dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi, menyatakan pihaknya terus menggesa percepatan tindak lanjut LHP.

“Kami didorong Komisi I untuk mempercepat penyelesaian. DPRD juga menyiapkan dukungan terutama dalam penguatan anggaran,” jelasnya.

Febrinaldi menyampaikan bahwa dari 53 desa yang diperiksa, 17 desa telah menuntaskan pengembalian, sementara 36 desa masih dalam proses, dengan fokus percepatan pada 24 desa.

“Data ini kumulatif sejak 2015. Kami optimistis semuanya dapat dituntaskan dengan dukungan DPRD,” pungkasnya.

Pos terkait