Rokan Hulu, Bertuahnews.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, serta Dandim 0313/KPR yang diwakili oleh Danramil.
Turut hadir Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul Suharman Nasution, S.Pi., M.M, para kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujar Wabup.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan botol minuman keras (miras) serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyakit masyarakat (pekat). Barang-barang tersebut merupakan hasil dari kegiatan penegakan Perda yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama Satpol PP Rokan Hulu.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satpol PP Rokan Hulu atas sinergi dan kerja sama dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, organisasi masyarakat, LSM, dan media massa untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati Rokan Hulu bersama unsur Forkopimda sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah di Kabupaten Rokan Hulu.






