PEKANBARU, Bertuahnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan pengelolaan perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang berdampak pada kerusakan lingkungan cukup serius.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas perkebunan itu telah berlangsung sejak 2022 dan mulai ditindaklanjuti aparat setelah adanya laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025.
“Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang lingkungan, pemetaan, hingga hukum pidana,” ujar Ade Kuncoro.
Dari hasil investigasi, ditemukan adanya penanaman sawit di area sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan perkebunan wajib memiliki jarak minimal 50 meter dari aliran sungai.
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa erosi, longsor, hingga penurunan kualitas tanah di sekitar kawasan sungai. Selain itu, area perkebunan yang dikelola perusahaan juga disebut tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kerusakan tanah yang telah melewati ambang batas baku mutu lingkungan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang. Polisi juga menyita puluhan dokumen penting, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta hasil laboratorium terkait kondisi tanah di lokasi.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Korporasi itu terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran yang merusak ekosistem.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi, bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.***






