Bangkinang, Bertuahnews.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kampar mengusulkan perubahan mendasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pasar modern dan ritel. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Juru Bicara Pansus IV, Jordan Saragih, menyampaikan bahwa hasil pembahasan merekomendasikan perubahan nomenklatur Ranperda menjadi Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, menyesuaikan istilah resmi dalam regulasi nasional.
Pansus menilai pengaturan tersebut penting untuk melindungi pasar rakyat dan pelaku usaha kecil yang terdampak persaingan dengan toko swalayan berjejaring. Bahkan, muncul wacana moratorium izin pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Selain itu, Pansus menemukan perbedaan data jumlah toko swalayan antar OPD, yang dinilai perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih tegas.
Ranperda ini mengatur enam ruang lingkup utama, mulai dari pemberdayaan pasar rakyat, penataan pasar daerah, pengendalian toko swalayan, kemitraan UMKM, pembinaan dan pengawasan, hingga kewajiban dan larangan pelaku usaha.
Pansus juga menyepakati penghapusan pasal pemidanaan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jordan menegaskan, Ranperda tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan keberlangsungan pasar rakyat di Kabupaten Kampar.






