Bangkinang Kota, Bertuahnews.com – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp3,09 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin malam (25/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan anggota DPRD Kampar, Zumrotun.
Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., menyampaikan bahwa total nilai Perubahan APBD 2025 mencapai Rp3.091.555.719.783,-. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.019.537.121.031,-, turun dibanding APBD murni 2025 yang mencapai Rp3.110.244.142.913,-.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.091.555.719.783,-, juga mengalami penurunan dari APBD murni 2025 yang semula Rp3.145.234.142.913,-. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp72.018.598.451,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan, dengan pengeluaran pembiayaan nihil.
Didampingi Sekda Kampar, Hambali, SE., MH., Wabup Misharti menegaskan bahwa sesuai Pasal 181 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Perubahan APBD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Riau paling lambat tiga hari setelah persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar.
Misharti juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat pelaksanaan kegiatan.
“Anggaran dalam perubahan APBD ini harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Karena itu, kepala OPD diharapkan segera menuntaskan administrasi agar seluruh program dapat berjalan tepat waktu,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, diharapkan seluruh program pembangunan Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.






